TANCAP GAS, DESA DI KECAMATAN JEJANGKIT SIAPKAN PENGAJUAN DD REGULER TAHAP II
- May 13, 2026
- Hadiyanor
CAHAYA BARU – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Jejangkit mulai tancap gas untuk melakukan pengajuan Dana Desa (DD) Reguler Tahap II Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala.
Landasan Pengajuan
Proses pengajuan ini mengacu pada surat resmi Kepala Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala dengan nomor 400.10.2.4/187/DPMD/2026 tertanggal 30 April 2026. Surat tersebut memuat petunjuk teknis serta persyaratan poin-poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah desa guna mencairkan anggaran tahap kedua.
Hasil Konsultasi di Kecamatan
Sejumlah perangkat desa terpantau aktif melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Jejangkit. Dalam pertemuan tersebut, para perangkat desa menyatakan kesiapan mereka untuk segera memproses dokumen yang diperlukan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan menyepakati untuk segera melengkapi seluruh berkas administrasi sesuai regulasi terbaru dari DPMD," ujar salah satu perwakilan perangkat desa.
Target Penyelesaian
Pihak Kecamatan Jejangkit mendorong agar seluruh desa dapat bergerak cepat. Adapun poin-poin utama hasil kesepakatan konsultasi meliputi:
- Kelengkapan Administrasi: Desa wajib memenuhi syarat spesifik yang ditetapkan DPMD dalam surat edaran terbaru.
- Target Waktu: Diharapkan pada bulan Mei 2026 ini, seluruh desa di Kecamatan Jejangkit sudah menyampaikan berkas pengajuan secara resmi.
Dengan percepatan pengajuan Dana Desa Reguler Tahap II ini, diharapkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan tepat waktu tanpa kendala administratif.